bagaimana ketentuan pajak pembiayaan?
Jawaban:
kegiatan usaha pembiayaan syariah dan kegiatan usaha perbankan syariah. Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dedi Ruhaedi melalui Siaran Persnya, Senin (16/1) di Jakarta.
[answer.2.content]